Dalam mengatasi berbagai permsalahan yang ada di desa baik di bidang sosial, budaya, ekonomi dan dengan maksud meningkatkan peran aparat pemerintahan desa dalam pembangunan dan kemasyarakatan. Maka dari itu berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kualitas aparatur pemerintahan desa yang juga diharapkan akan mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DPM-Desa Provinsi Jawa Barat Drs. M.A. Afriandi, MT yang berkesempatan menajdi narasumber pada Diklat Tata Kelola Pemerintah Desa di BPSDM Provinsi Jawa Barat. Di kesempatan tersebut Sekretaris DPM-Desa Jabar memberikan materi mengenai Manajemen Pemerintahan Desa kepada para peserta kades yang belum lama menjabat.
Mengatur suatu pemerintahan desa dibutuhkannya suatu evaluasi diri baik oleh desa maupun kelurahan. Hal tersebut sebagai upaya untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang secara internal dilakukan oleh desa/kelurahan berdasarkan data dan fakta berkenaan dengan kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan, kendala bahkan ancaman. Dalam pemberian materi tersebut Drs. M.A. Afriandi, MT berharap para peserta Kepala Desa bisa menjalankan sesuai amanah yang tercantum pada undang-undang dengan sebaik-baiknya.