Keberhasilan pembangunan daerah harus diawali dengan pelaksanaan perencanaan yang baik dan trasparan, walaupun perencanaan yang baik dapat dibuat dengan tidak mudah. Hal ini dikarenakan selain dalam Perencanaan Daerah dibutuhkan kemampuan mengakomodasi kepentingan Nasional juga harus mampu mengidentifikasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperlihatkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam suatu system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Jawa Barat memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang kompetitif, dan masyarakatnya hidup dalam akar tradisi yang kondusif. Wilayah administrasi pemerintahan Jawa Barat memiliki 18 Kabupaten, 9 Kota, dan 626 Kecamatan, terdiri dari 5321 Desa, 641 Kelurahan. Jumlah penduduk Jawa Barat mencapai 44.548.431 jiwa dengan kepadatan penduduk rata – rata mencapai 1264 jiwa/Km2. Dari total penduduk tersebut 34,31% diantaranya tinggal di pedesaan.
Potensitersebut belum digarap secara optimal, dalam
arti potensi tersebut belum dikelola secara profesional dan proporsional
yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta berdasar pada
prinsip kesetaraan dan keadilan. Kondisi ini menempatkan masyarakat Jawa
Barat saat inipada posisi yang kurang menguntungkan, sehingga
menyisakan sejumlah permasalahan yang kompleks dan perlu penanganan
dengan segera.
Hal ini salah satunya disebabkan oleh
ketidakoptimalan operasionalisasi strategi pemberdayaan masyarakat yang
diterapkan pada masa lalu serta kondisi perekonomian yang semakin berat
dan belum kondusif, sehingga sebagian besar masyarakat terperangkap
dalam kondisi ketidakberdayaan, terutama ketidakberdayaan untuk keluar
dari kemiskinan.
Pelaksanaan pembangunan masih banyak yang tidak
didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak, namun lebih
dikarenakan kepentingan tertentu, baik kepentingan aparat pusat, Daerah
maupun perangkat Desa.Hal tersebut seyogyanya sudah harus ditinggalkan
dan didorong kearah pembangunan yang lebih baik, yang terukur,
melibatkan masyarakat banyak (transparan) baik dalam perencanaan
(aspiratif), pelaksanaan maupun rencana tindak lanjutnya (partisipatif)
dengan mempedomani ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Fakta bahwa
pelaksanaan pembangunan belum mecapai sasaran yang tepat sesuai dengan
yang ditetapkan tercermin dari perolehan Indeks Pembangunan Manusia
(IPM) Jawa Barat, dimana berdasarkan perhitungan sementara Badan Pusat
Statistik (BPS) pada tahun 2006 menunjukkan angka 70,30 suatu
kondisiyang memprihatinkan, dimana angka tersebut masih dibawah target
yang ditetapkan pada tahun 2006 yaitu sebesar 75,60. Angka IPM ini
menyiratkan bahwa target-target pelaksanaan program setiap tahunnya
belum mencapai kinerja yang ditetapkan.