PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

DPM-DESA PROVINSI JAWA BARAT


Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID DPM-Desa Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.

TUJUAN

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.


FUNGSI

Sebagai PPID Pembantu, PPID DPM-Desa Jabar menpunyai fungsi;

1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

2. mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Pmberdayaan Masyrakat dan Desa;

3. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

4. mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja

pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

5. menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

6. membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;

7. mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pembantu;

8. menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

9. memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

10. membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada

PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pembantu;

11. membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;

12. menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan

13. menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


MAKLUMAT PELAYANAN