Tentang Kami

Sejarah DPMD


home1

Pada Tahun 1995 sampai dengan 1997, terbentuk lembaga yang membina desa yaitu dengan nama Dinas PMD, selanjutnya pada tahun 1998 berubah menjadi BPD sampai 2002 selanjutnya di likuidasi. Pada tahun 2006 lahir BPMD, sesuai perda No. 18 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah. Kemudian pada tahun 2007 sesuai perda No. 21 Tahun 2007 BPMD berubah menjadi BPMPD, dan sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 nama BPMPD berubah menjadi DPMD sampai saat ini


Selayang Pandang

Provinsi Jawa Barat memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang kompetitif, dan masyarakatnya hidup dalam akar tradisi yang kondusif. Wilayah administrasi pemerintahan Jawa Barat memiliki 18 Kabupaten, 9 Kota, dan 627 Kecamatan, terdiri dari 5312 Desa, 645 Kelurahan. Jumlah penduduk Jawa Barat mencapai 49.32 juta jiwa dengan kepadatan penduduk rata – rata mencapai 1000 jiwa/Km2. Dari total penduduk tersebut 27,6 % diantaranya tinggal di pedesaan.

Potensi tersebut belum digarap secara optimal, dalam arti potensi tersebut belum dikelola secara profesional dan proporsional yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta berdasar pada prinsip kesetaraan dan keadilan. Kondisi ini menempatkan masyarakat Jawa Barat saat inipada posisi yang kurang menguntungkan, sehingga menyisakan sejumlah permasalahan yang kompleks dan perlu penanganan dengan segera.

Hal ini salah satunya disebabkan oleh ketidakoptimalan operasionalisasi strategi pemberdayaan masyarakat yang diterapkan pada masa lalu serta kondisi perekonomian yang semakin berat dan belum kondusif, sehingga sebagian besar masyarakat terperangkap dalam kondisi ketidakberdayaan, terutama ketidakberdayaan untuk keluar dari kemiskinan.

Pelaksanaan pembangunan masih banyak yang tidak didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak, namun lebih dikarenakan kepentingan tertentu, baik kepentingan aparat pusat, Daerah maupun perangkat Desa.Hal tersebut seyogyanya sudah harus ditinggalkan dan didorong kearah pembangunan yang lebih baik, yang terukur, melibatkan masyarakat banyak (transparan) baik dalam perencanaan (aspiratif), pelaksanaan maupun rencana tindak lanjutnya (partisipatif) dengan mempedomani ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).


Maksud dan Tujuan

Keberhasilan pembangunan daerah harus diawali dengan pelaksanaan perencanaan yang baik dan trasparan, walaupun perencanaan yang baik dapat dibuat dengan tidak mudah. Hal ini dikarenakan selain dalam Perencanaan Daerah dibutuhkan kemampuan mengakomodasi kepentingan Nasional juga harus mampu mengidentifikasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperlihatkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam suatu system Negara Kesatuan Republik Indonesia.

DPMD Provinsi Jawa Barat disusun dengan maksud adalah sebagai berikut :


  1. 1. Memudahkan seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah dan DPRD, serta masyarakat untuk memahami dan menilai visi, misi, strategi dan arah kebijakan DPMD Provinsi Jawa Barat selama lima tahun ke depan dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang berdasarkan visi dan misi Provinsi Jawa Barat ;
  2. 2. Sebagai dokumen induk perencanaan bagi DPMD Provinsi Jawa Barat dalam strategi dan prioritas program lima tahunan sesuai dengan mekanisme penyusunan dokumen perencanaan yang berlaku.

Tujuan dari Penyusunan Renstra DPMD Provinsi Jawa Barat adalah :

  1. 1. Memperoleh dokumen dalam melakukan strategi dan program pembangunan oleh BPMPD Provinsi Jawa Barat dengan jangka waktu lima tahun yang terintegrasi dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional serta RPJPD/RPJMD Provinsi Jawa Barat.
  2. 2. Memberikan arah dan acuan pembangunan yang ingin dicapai oleh DPMD Privinsi Jawa Barat dalam kurun waktu lima tahu kedepan, seakaligus indikator capaian yang harus dipenuhi.
  3. 3. Memberikan pedoman bagi DPMD Provinsi Jawa Barat dalam penjabaran visi, misi dan arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat kedalam visi, misi dan kebijakan serta program yang bersifat operasional untuk periode lima tahunan.