Tentang Kami
Sejarah DPMD
Pada Tahun 1995 sampai dengan 1997, terbentuk lembaga yang membina desa yaitu dengan nama Dinas PMD, selanjutnya pada tahun 1998 berubah menjadi BPD sampai 2002 selanjutnya di likuidasi. Pada tahun 2006 lahir BPMD, sesuai perda No. 18 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah. Kemudian pada tahun 2007 sesuai perda No. 21 Tahun 2007 BPMD berubah menjadi BPMPD, dan sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 nama BPMPD berubah menjadi DPMD sampai saat ini
Selayang Pandang
Provinsi Jawa Barat memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang kompetitif, dan masyarakatnya hidup dalam akar tradisi yang kondusif. Wilayah administrasi pemerintahan Jawa Barat memiliki 18 Kabupaten, 9 Kota, dan 627 Kecamatan, terdiri dari 5312 Desa, 645 Kelurahan. Jumlah penduduk Jawa Barat mencapai 49.32 juta jiwa dengan kepadatan penduduk rata – rata mencapai 1000 jiwa/Km2. Dari total penduduk tersebut 27,6 % diantaranya tinggal di pedesaan.
Potensi tersebut belum digarap secara optimal, dalam arti potensi tersebut belum dikelola secara profesional dan proporsional yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta berdasar pada prinsip kesetaraan dan keadilan. Kondisi ini menempatkan masyarakat Jawa Barat saat inipada posisi yang kurang menguntungkan, sehingga menyisakan sejumlah permasalahan yang kompleks dan perlu penanganan dengan segera.
Hal ini salah satunya disebabkan oleh ketidakoptimalan operasionalisasi strategi pemberdayaan masyarakat yang diterapkan pada masa lalu serta kondisi perekonomian yang semakin berat dan belum kondusif, sehingga sebagian besar masyarakat terperangkap dalam kondisi ketidakberdayaan, terutama ketidakberdayaan untuk keluar dari kemiskinan.
Pelaksanaan pembangunan masih banyak yang tidak didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak, namun lebih dikarenakan kepentingan tertentu, baik kepentingan aparat pusat, Daerah maupun perangkat Desa.Hal tersebut seyogyanya sudah harus ditinggalkan dan didorong kearah pembangunan yang lebih baik, yang terukur, melibatkan masyarakat banyak (transparan) baik dalam perencanaan (aspiratif), pelaksanaan maupun rencana tindak lanjutnya (partisipatif) dengan mempedomani ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Maksud dan Tujuan
Keberhasilan pembangunan daerah harus diawali dengan pelaksanaan perencanaan yang baik dan trasparan, walaupun perencanaan yang baik dapat dibuat dengan tidak mudah. Hal ini dikarenakan selain dalam Perencanaan Daerah dibutuhkan kemampuan mengakomodasi kepentingan Nasional juga harus mampu mengidentifikasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperlihatkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam suatu system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DPMD Provinsi Jawa Barat disusun dengan maksud adalah sebagai berikut :
Tujuan dari Penyusunan Renstra DPMD Provinsi Jawa Barat adalah :