Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas

Sekretariat

Bina Desa

KPPM

PUEM

PPD


Kepala Dinas

Pasal 3

(1) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan terbentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi; b. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan utusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi; c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan d. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sekretariat

Pasal 4

(1) Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian dan umum serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-Bidang.

(2) (2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan koordinasi, menghimpun dan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang; b.penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan, pengadministrasian keuangan dan aset serta kepegawaian dan umum; c.penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan d.penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 5

(1) Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan dan pelaporan, meliputi koordinasi dan penyusunan bahan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, menghimpun dan penyusunan bahan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pelaporan; b. pelaksanaan perencanaan dan pelaporan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 6

(1) Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan administrasi keuangan dan aset, meliputi penganggaran dan penatausahaan, perbendaharaan, penyusunan neraca aset, verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan dan aset serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Keuangan dan Aset, mempunyai fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, menghimpun dan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset; b. pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan dan aset; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 7

(1) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan kepegawaian dan umum, meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai dan pensiun, ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Kepegawaian dan Umum, mempunyai fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, menghimpun dan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan administrasi umum Dinas; b. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian dan umum; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bina Desa

Pasal 8

(1) Bidang Bina Desa mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, aspek bina desa, meliputi bina administrasi keuangan dan aset desa, bina pengembangan kapasitas aparatur desa, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.

(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Desa mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang bina desa; b. penyelenggaraan bina desa; c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan d. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 9

(1) Seksi Bina Administrasi Keuangan dan Aset Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan administrasi keuangan dan aset desa meliputi pengelolaan data dan informasi, pembinaan tata cara administrasi desa, sosialisasi pemantapan administrasi desa dan kelurahan, pelatihan tata cara pengadministrasian kerjasama antar desa, serta fasilitasi tukar menukar tanah kas desa.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Bina Administrasi Keuangan dan Aset Desa mempunyai fungsi: a. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis bina administrasi keuangan dan aset desa; b. pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan aset desa; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 10

(1) Seksi Bina Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan pengembangan kapasitas aparatur desa meliputi pengelolaan data dan informasi, pembinaan tata cara pengembangan kapasitas aparatur desa, sosialisasi pemantapan pengembangan kapasitas aparatur desa, pelatihan pengembangan kapasitas aparatur desa, serta fasilitasi pelatihan pengembangan kapasitas aparatur desa.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Bina Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa mempunyai fungsi: a. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis bina pengembangan kapasitas aparatur desa; b. Pelaksanaan bina pengembangan kapasitas aparatur desa; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan d. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 11

(1) Seksi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan evaluasi perkembangan desa meliputi pengelolaan data dan informasi, pembinaan tata cara evaluasi perkembangan desa, sosialisasi pemantapan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, pelatihan tata cara pengevaluasian perkembangan desa dan kelurahan, serta fasilitasi evaluasi perkembangan desa tingkat nasional.

(2) (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan mempunyai fungsi: a. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis evaluasi perkembangan desa dan kelurahan; b. pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat

Pasal 12

(1) Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, aspek kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat, meliputi penguatan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan adat dan pengembangan sosial budaya serta peningkatan kapasitas masyarakat.

(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat; b. penyelenggaraan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat; c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan d. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 13

(1) Seksi Penguatan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penguatan kelembagaan masyarakat, meliputi penyusunan program, bahan kebijakan, pengolahan data, koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis serta fasilitasi di bidang penguatan kelembagaan masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penguatan Kelembagaan Masyarakat mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang penguatan kelembagaan masyarakat; b. pelaksanaan penguatan kelembagaan masyarakat; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 14

(1) Seksi Pemberdayaan Adat dan Pengembangan Sosial Budaya mempunyai tugas pokok melaksanakan pemberdayaan adat dan pengembangan sosial budaya, meliputi penyusunan bahan fasilitasi dan pengumpulan, pengolahan data, koordinasi, pembinaan dan penguatan kelembagaan, fasilitasi program dan kegiatan, pemberdayaan adat dan pengembangan sosial budaya, peningkatan kapasitas pengurus lembaga – lembaga adat, pengembangan kapasitas aparatur dalam penyusunan program dan kebijakan berbasis budaya masyarakat serta pemberdayaan masyarakat di bidang pelayanan sosial dasar dan sosial budaya.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberdayaan Adat dan Pengembangan Sosial Budaya mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan adat dan pengembangan sosial budaya; b. pelaksanaanpemberdayaan adat dan pengembangan sosial budaya; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 15

(1) Seksi Peningkatan Kapasitas Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas membantu Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat dalam menyelenggarakan tugas Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat berkenaan dengan aspek peningkatan kapasitas masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Peningkatan Kapasitas Masyarakat mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas masyarakat; b. pelaksanaan peningkatan kapasitas masyarakat; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat

Pasal 16

(1) Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, aspek pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat, meliputi bina lembaga usaha ekonomi masyarakat, bina pemasaran usaha ekonomi masyarakat serta bina pengembangan modal usaha ekonomi masyarakat.

(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat; b. penyelenggaraan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat; c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan d. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 17

(1) Seksi Bina Lembaga Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan bina lembaga usaha ekonomi masyarakat, meliputipenyusunan bahan dan fasilitasi, pembinaan penataan manajemen, pembinaan pengelolaan data dan informasi, fasilitasi terhadap pengelola, sosialisasi standardisasi pengembangan, bimbingan teknis dan supervisi pengembangan serta peningkatan kapasitas lembaga usaha ekonomi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Bina Lembaga Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknisdi bidang bina lembaga usaha ekonomi masyarakat; b. pelaksanaan bina lembaga usaha ekonomi masyarakat; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 18

(1) Seksi Bina Pemasaran Usaha Ekonomi Masyarakatmempunyai tugas pokok melaksanakan bina pemasaran usaha ekonomi masyarakat, meliputipembinaan penataan manajemen, pembinaan pengelolaan data dan informasi, fasilitasi terhadap pengelola, sosialisasi standardisasi pengembangan, bimbingan teknis dan supervisi pengembangan serta peningkatan kapasitas pengembangan pemasaran usaha ekonomi masyarakat.

(2) Seksi Bina Pemasaran Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknisdi bidang bina pemasaran usaha ekonomi masyarakat; b. pelaksanaan bina pemasaran usaha ekonomi masyarakat; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 19

(1) Seksi Bina Pengembangan Modal Usaha Ekonomi Masyarakatmempunyai tugas pokok melaksanakan bina pengembangan modal usaha ekonomi masyarakat, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi dan pengolahan data serta pembinaan pengembangan modal usaha ekonomi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan Tugas Pokok Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1), Seksi Bina Pengembangan Modal Usaha Ekonomi Masyarakatmempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang bina pengembangan modal usaha ekonomi masyarakat; b. pelaksanaan bina pengembangan modal usaha ekonomi masyarakat; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pengembangan Potensi Desa

Pasal 20

(1) Bidang Pengembangan Potensi Desa mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa,aspek pengembangan potensi desa, meliputibina penataan dan pendayagunaan ruang desa, sarana dan prasarana desa serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi tepat guna.

(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan Potensi Desa mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan potensi desa; b. penyelenggaraan pengembangan potensi desa; c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan d. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 21

(1) Seksi Bina Penataan dan Pendayagunaan Ruang Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaanpenataan dan pendayagunaan ruang desa, meliputi pengelolaan data dan informasi, inventarisasi dan pengelolaan data potensi, sosialisasi pemantapan dan pelatihan, penataan potensi sumber daya alam desa berbasis teknologi informasi,pembinaan penataan dan pendayagunaan ruang desa, penyiapan masyarakat dalam kegiatan konservasi dan rehabilitasi lingkungan, pembinaan dan memotivasi masyarakat dalam gerakan konservasi dan rehabilitasi lingkungan, fasilitasi dalam pemanfaatan lahan sekitar hutan dan pesisir pedesaan serta fasilitasi penataan batas desa.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penataan dan Pendayagunaan Ruang Desa mempunyai fungsi: a. pelaksanaanpenyusunan bahan kebijakan teknis di bidang bina penataan dan pendayagunaan ruang desa; b. pelaksanaanpembinaan penataan dan pendayagunaan ruang desa; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 22

(1) Seksi Sarana dan Prasarana Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan fasilitasi sarana dan prasarana desa, meliputi penyusunan bahan fasilitasi, inventarisasi dan pengolahan data, fasilitasi pemanfaatan dan pendayagunaan, sosialisasi dan pelatihan sarana dan prasarana desa serta pengolahan data sarana dan prasarana desa dan desa perbatasan berbasis teknologi informasi.

(2) Seksi Sarana dan Prasarana Desa mempunyai fungsi: a. Pelaksanaanpenyusunanbahan kebijakan teknis di bidang bina sarana dan prasarana desa; b. pelaksanaanpembinaan dan fasilitasi sarana dan prasarana desa; c. pelaksanaanevaluasi dan pelaporan Seksi; dan d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 23

(1) Seksi Pengembangan dan Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG)meliputi pengelolaan data dan informasi, pemanfaatan dan pendayagunaan serta pemetaan TTG, penguatan kelembagaan TTG dan pemasyarakatan dan pameran TTG, penataan data pemetaan TTG.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan dan Pendayagunaan TTG mempunyai fungsi: a. Pelaksanaan penyusunanbahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pendayagunaan TTG; b. pelaksanaanpembinaan pengembangan dan pendayagunaan TTG; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.