
Alur Layanan Informasi
Bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi, dapat dilakukan dengan dua tata cara alur permohonan, yaitu melalui Desk Layanan PPID dan secara Online dengan mengisi formulir permohonan pada website ini. Berikut cara alur permohonan informasinya.
Alur Layanan Informasi
![]() ![]() |
Tata Cara Alur Permohonan Informasimelalui Desk Layanan PPIDLangkah 1Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/photocopy identitas pemohon dan pengguna informasi yang teridir dari :
Langkah 2Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.
Langkah 3Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.
Langkah 4Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan
Langkah 5Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pembertahuan kepada pemohon.
Langkah 6Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.
|
|
|



