Hero section image background

Informasi Setiap Saat

Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.

INFORMASI SETIAP SAAT DPM-DESA PROVINSI JAWA BARAT

 

Nomor Ringkasan Isi Informasi Unit Kerja yang Menguasai Bentuk Informasi yang Tersedia
1. Daftar Informasi Publik (DIP) Sekretariat Link
2. SK Tentang Penunjukan PPID DPM-Desa Prov Jabar Sekretariat Link
3. Informasi Keuangan Sekretariat Link
4. Surat Perjanjian Dengan Pihak Ke-3 Berikut Dokumen Pendukungnya Sekretariat Link
5. Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Sekretariat Link