
Informasi Setiap Saat
Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
INFORMASI SETIAP SAAT DPM-DESA PROVINSI JAWA BARAT
| Nomor | Ringkasan Isi Informasi | Unit Kerja yang Menguasai | Bentuk Informasi yang Tersedia |
|---|---|---|---|
| 1. | Daftar Informasi Publik (DIP) | Sekretariat | Link |
| 2. | SK Tentang Penunjukan PPID DPM-Desa Prov Jabar | Sekretariat | Link |
| 3. | Informasi Keuangan | Sekretariat | Link |
| 4. | Surat Perjanjian Dengan Pihak Ke-3 Berikut Dokumen Pendukungnya | Sekretariat | Link |
| 5. | Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) | Sekretariat | Link |