Hero section image background

Pilkades Digital

Pemilhan Kepala Desa Secara Digital

Pilkades Digital

Pemilhan Kepala Desa Secara Digital

 

Pilkades Elektronik/Digital merupakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, tanpa mengurangi prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pelaksanaan Pilkades Digital menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemerintahan desa untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Penyelenggaraan Pilkades Elektronik/Digital di Jawa Barat dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/PMD.01/DPMD tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Elektronik/Digital. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, proses pemilihan diharapkan dapat berlangsung lebih transparan, efisien, akuntabel, aman, dan tertib.





Tujuan Pilkades Digital

Pilkades Elektronik/Digital diselenggarakan untuk:

  • Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
  • Meningkatkan efisiensi proses pemungutan dan penghitungan suara.
  • Memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.
  • Menjamin keamanan sistem serta kerahasiaan data pemilih.
  • Mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan desa.

 

 

A. Tahapan Pra Pilkades Digital

  1. Persiapan regulasi dan kelembagaan; 
  2. Alih data penduduk desa ke dalam sistem administrasi desa; 
  3. Pelayanan administrasi desa; 
  4. Pemutakhiran data penduduk desa (coklit); 
  5. Sosialisasi dan pelatihan serta simulasi pemungutan suara yang dilaksanakan terpadu oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

B. Tahap Pemilihan

  1. Sosialisasi dan pelatihan untuk PPS; 
  2. Pendistribusian undangan pemilihpemungutan suara secara elektronik/digital di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pemutakhiran data penduduk desa (coklit); dan
  3. Menghitungan suara sehingga hasil suara dapat langsung terekam dan direkap secara digital yang dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara.

 

C. Tahap Pasca Pilkades Elektronik/Digital 

  1. Pengelolaan data penduduk dan layanan administrasi desa melalui aplikasi administrasi desa; 
  2. Pemanfaatan website desa untuk pelayanan informasi, transparansi anggaran, dan respon pengaduan masyarakat desa; 
  3. Pemerintah Desa masa transisi dan Pemerintah Desa terpilih hasil Pilkades melanjutkan kerja sama pemanfaatan aplikasinya.

Pilkades Elektronik/Digital menghadirkan berbagai manfaat dalam penyelenggaraan demokrasi desa yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pemanfaatan sistem elektronik memungkinkan proses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan secara lebih cepat sehingga hasil pemilihan dapat diketahui dengan lebih efisien. Selain itu, penggunaan sistem digital membantu mengurangi potensi kesalahan dalam proses rekapitulasi suara yang selama ini dapat terjadi akibat faktor manusia. Seluruh proses juga dirancang untuk mendukung transparansi penyelenggaraan pemilihan, meningkatkan akurasi data pemilih melalui pemanfaatan data administrasi kependudukan, serta menjamin keamanan sistem dan kerahasiaan data pemilih. Di sisi lain, pelaksanaan Pilkades Digital turut menjadi sarana peningkatan literasi digital bagi aparatur pemerintahan desa, penyelenggara, maupun masyarakat.




Meskipun menggunakan teknologi digital, pelaksanaan Pilkades tetap dilaksanakan secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap pemilih wajib melakukan verifikasi identitas menggunakan KTP Elektronik dan harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, Panitia Pemungutan Suara menyediakan satu TPS pada setiap desa yang melaksanakan Pilkades Elektronik/Digital. Selama seluruh tahapan berlangsung, Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan, pengawasan, serta dukungan teknis guna memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan aman, lancar, tertib, dan kondusif.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/PMD.01/DPMD Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Elektronik / Digital

Kabupaten Indramayu menjadi pilot project Pilkades Hybrid 2025. Kabupaten Karawang menerapkan sistem digital secara menyeluruh dalam Pilkades serentak Desember 2025.

Ya. Sistem digital tetap menjamin asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Penghitungan suara lebih cepat dan akurat 2. Mengurangi potensi kesalahan manual 3. Efisiensi anggaran hingga 80–90% per TPS 4. Transparansi dan akuntabilitas lebih tinggi

Ya. TPS dirancang ramah disabilitas, termasuk penyediaan kursi roda dan pendampingan petugas bagi pemilih lansia maupun berkebutuhan khusus.

Pemerintah kabupaten/kota wajib melaporkan kesiapan dan hasil pelaksanaan kepada Gubernur melalui DPMDesa Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi.

dekorasi FAQ