Hero section image background

Profil DPMDesa Jabar

Profil, sejarah singkat dan bidang-bidang pada DPMDesa Jabar

Sejarah DPMDesa Jabar

Pada Tahun 1995 sampai dengan 1997, terbentuk lembaga yang membina desa yaitu dengan nama Dinas PMD, selanjutnya pada tahun 1998 berubah menjadi BPD sampai 2002 selanjutnya di likuidasi. Pada tahun 2006 lahir BPMD, sesuai perda No. 18 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah. Kemudian pada tahun 2007 sesuai perda No. 21 Tahun 2007 BPMD berubah menjadi BPMPD, dan sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 nama BPMPD berubah menjadi DPMD sampai saat ini.

Bidang Kami

DPMDesa Jabar mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, meliputi bina desa, kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat, dan pengembangan potensi desa, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gambar ke-1

Bidang Bina Desa

Bidang Bina Desa (Bindes) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan aspek bina desa meliputi bina administrasi keuangan dan aset desa, bina pengembangan kapasitas aparatur desa, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.

Gambar ke-2

Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat

Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat (KPPM) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan aspek kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat meliputi penguatan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan adat dan pengembangan sosial budaya serta peningkatan kapasitas masyarakat.

Gambar ke-3

Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat

Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan aspek Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat meliputi bina lembaga usaha ekonomi masyarakat, bina pemasaran usaha ekonomi masyarakat serta bina pengembangan modal usaha ekonomi masyarakat.

Gambar ke-4

Bidang Pengembangan Potensi Desa

Bidang Pengembangan Potensi Desa (PPD) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan aspek Pengembangan Potensi Desa meliputi bina penataan dan pendayagunaan ruang desa, sarana dan prasarana desa serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi tepat guna.

Footer Site Logo

Alamat

Jl. Soekarno-Hatta No. 466, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung - Jawa Barat - 40266

Nomor Telepon

022-7513586

Sosial Media

Copyright © DPMDesa Jabar 2024