Bidang Bina Desa
Bidang Bina Desa (Bindes) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan aspek bina desa meliputi bina administrasi keuangan dan aset desa, bina pengembangan kapasitas aparatur desa, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
