
Profil DPMDesa Jabar
Profil, sejarah singkat dan bidang-bidang pada DPMDesa Jabar
Tugas & Fungsi DPMDesa Jabar
Profil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat merupakan perangkat daerah yang mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa di tingkat Provinsi Jawa Barat. DPMDesa bertugas mendorong terwujudnya desa yang maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing melalui penguatan kelembagaan, peningkatan partisipasi masyarakat, pemberdayaan ekonomi, serta pengembangan potensi desa.
Tugas Pokok
DPMDesa Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, meliputi pembinaan desa, kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat, serta pengembangan potensi desa. Selain itu, DPMDesa juga melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, DPMDesa Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
- Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
- Penyelenggaraan administrasi dinas.
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ruang Lingkup Pelayanan
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, DPMDesa Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan program dan kegiatan yang mencakup:
- Pembinaan pemerintahan dan administrasi desa;
- Pengembangan kapasitas aparatur desa;
- Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan;
- Penguatan kelembagaan masyarakat dan peningkatan partisipasi masyarakat;
- Pemberdayaan adat serta pengembangan sosial budaya masyarakat;
- Peningkatan kapasitas masyarakat;
- Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui penguatan kelembagaan usaha, pemasaran, dan pengembangan modal usaha;
- Pengembangan potensi desa melalui penataan ruang desa, sarana dan prasarana desa, serta pemanfaatan teknologi tepat guna.
Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, DPMDesa Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, memperkuat kelembagaan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi perdesaan, serta mengoptimalkan potensi desa guna mendukung pembangunan Jawa Barat yang inklusif dan berkelanjutan.
Bidang DPMDesa
DPMDesa Provinsi Jawa Barat melaksanakan tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat dan desa melalui empat bidang teknis, yaitu Bidang Bina Desa (Binadesa), Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat (KPPM), Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM), dan Bidang Pengembangan Potensi Desa (PPD), yang didukung oleh Sekretariat sebagai unsur pelayanan administrasi dan koordinasi organisasi.