
PROFIL PPID
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID DPM-Desa Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.
PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DPM-DESA PROVINSI JAWA BARAT
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID DPM-Desa Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.
TUJUAN
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
FUNGSI
Sebagai PPID Pembantu, PPID DPM-Desa Jabar menpunyai fungsi;
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Pmberdayaan Masyrakat dan Desa;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
- Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
- Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
- Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
- Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
MAKLUMAT PELAYANAN
