Hero section image background

PROFIL PPID

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID DPM-Desa Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

DPM-DESA PROVINSI JAWA BARAT

 

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID DPM-Desa Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.

TUJUAN

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.

FUNGSI

Sebagai PPID Pembantu, PPID DPM-Desa Jabar menpunyai fungsi;

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Pmberdayaan Masyrakat dan Desa;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  5. Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  6. Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
  7. Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
  8. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  9. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  10. Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
  11. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
  12. Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
  13. Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat PPID

Footer Site Logo

Alamat

Jl. Soekarno-Hatta No. 466, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung - Jawa Barat - 40266

Nomor Telepon

022-7513586

Sosial Media

Copyright © DPMDesa Jabar 2024