Hero section image background

Waktu dan Pelayanan Informasi

Pelayanan informasi DPMDESA Provinsi Jawa Barat dilaksanakan pada hari dan jam kerja untuk memberikan informasi, konsultasi, serta layanan terkait program dan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Waktu dan Pelayanan Informasi

Waktu dan Biaya Pelayanan


Waktu Pelayanan Informasi:
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu :

 

Senin – Kamis  : 09.00 – 15.00
Istirahat            : 12.00 – 13.00
Jumat               : 09.00 – 15.00
Istirahat            : 11.00 – 13.00

 

Biaya Layanan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan/ penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai harga pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.