
Waktu dan Pelayanan Informasi
Pelayanan informasi DPMDESA Provinsi Jawa Barat dilaksanakan pada hari dan jam kerja untuk memberikan informasi, konsultasi, serta layanan terkait program dan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Waktu dan Pelayanan Informasi
Waktu dan Biaya Pelayanan
Waktu Pelayanan Informasi:
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu :
Senin – Kamis : 09.00 – 15.00
Istirahat : 12.00 – 13.00
Jumat : 09.00 – 15.00
Istirahat : 11.00 – 13.00
Biaya Layanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan/ penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai harga pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.