
Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darura
Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darura

Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik serta-merta disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darura

Tim PPID DPMD Provinsi Jawa Barat selalu cepat tanggap dalam merespon berita hoax sebelummenyebar lebih luas di kalangan masyarakat. Kami selalu menanggapi serius perihal berita hoaxyang beredar, khususnya yang berkaitan dengan tupoksi DPMD Provinsi Jawa Barat.Dengan respon yang cepat, potensi dampak buruk dari beredarnya berita hoax dapattertanggulangi. Masyarakat pun teredukasi untuk selalu waspada terhadap berita-berita yangmengatasnamakan DPMD Provinsi Jawa Barat maupun pegawai di dalam