Hero section image background

Informasi Sertamerta

Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik serta-merta disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

INFORMASI SERTA MERTA DPM-DESA PROVINSI JAWA BARAT

Gambar ke-1

Penipuan Mengatasnamakan DPMDesa Jabar

Tim PPID DPMD Provinsi Jawa Barat selalu cepat tanggap dalam merespon berita hoax sebelummenyebar lebih luas di kalangan masyarakat. Kami selalu menanggapi serius perihal berita hoaxyang beredar, khususnya yang berkaitan dengan tupoksi DPMD Provinsi Jawa Barat.Dengan respon yang cepat, potensi dampak buruk dari beredarnya berita hoax dapattertanggulangi. Masyarakat pun teredukasi untuk selalu waspada terhadap berita-berita yangmengatasnamakan DPMD Provinsi Jawa Barat maupun pegawai di dalam

Halaman
dari 1
Footer Site Logo

Alamat

Jl. Soekarno-Hatta No. 466, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung - Jawa Barat - 40266

Nomor Telepon

022-7513586

Sosial Media

Copyright © DPMDesa Jabar 2024