Hero section image background

Pengendalian Pemanfaatan Lahan pada Kawasan Dengan Kemiringan Lereng Curam sebagai Upaya Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Konservasi Tanah dan Air

Selasa, 17 Maret 2026

berita

127

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post Pengendalian Pemanfaatan Lahan pada Kawasan Dengan Kemiringan Lereng Curam sebagai Upaya Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Konservasi Tanah dan Air

Bandung, 4 Maret 2026 — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/PEM.04.04/BPBD tentang pengendalian pemanfaatan lahan pada kawasan dengan kemiringan lereng curam sebagai upaya pengurangan risiko bencana berbasis konservasi tanah dan air.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya kejadian bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, yang dalam beberapa tahun terakhir masih mendominasi di wilayah Jawa Barat. Degradasi lahan serta pemanfaatan ruang yang belum memperhatikan daya dukung lingkungan menjadi salah satu faktor utama meningkatnya risiko bencana tersebut.

Melalui surat edaran ini, Gubernur Jawa Barat menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta seluruh perangkat daerah untuk mengintegrasikan pengendalian pemanfaatan lahan lereng curam dalam kebijakan perizinan, pengawasan, dan tata ruang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk menerapkan teknik konservasi tanah dan air, seperti penanaman vegetasi pengikat tanah, pembangunan terasering, penanaman sabuk hijau, serta pengaturan sistem drainase secara konservatif. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kestabilan tanah sekaligus mengurangi potensi terjadinya longsor dan banjir.

Tidak hanya dari sisi teknis, edukasi kepada masyarakat juga menjadi fokus utama. Pemerintah daerah diharapkan aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, pemilik lahan, serta penggarap agar pengelolaan lahan dilakukan secara aman, berkelanjutan, dan berorientasi pada pencegahan bencana.

Surat edaran ini merupakan langkah strategis dan preventif untuk memastikan pembangunan di Jawa Barat tetap selaras dengan prinsip keselamatan publik, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan antar generasi. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan sektor swasta, diharapkan dapat bersinergi dalam implementasinya.

Penulis: DPMDESA JABAR