Hero section image background

Pilkades Kabupaten Bekasi 2026 Sukses Digelar 154 TPS Terapkan Sistem Digital

Minggu, 20 September 2026

Pilkades Digital

5

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post Pilkades Kabupaten Bekasi 2026 Sukses Digelar 154 TPS Terapkan Sistem Digital

BEKASI, 20 September 2026 — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 digelar serentak di 154 desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (20/9/2026). Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan dua metode, yakni sistem digital dan konvensional.

Sebanyak 3.194 tempat pemungutan suara (TPS) disiapkan dalam pelaksanaan Pilkades tersebut. Dari jumlah itu, 154 TPS menggunakan sistem digital, sementara TPS lainnya menggunakan mekanisme konvensional.

Penerapan sistem digital menjadi bagian dari pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi tahun ini. Sistem tersebut berjalan berdampingan dengan mekanisme konvensional sesuai dengan pelaksanaan yang diterapkan di masing-masing wilayah.

Ditemui di TPS 61 Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat (DPMDesa Jabar), Ade Afriandi mengatakan jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tengah mempersiapkan kebijakan pelaksanaan Pilkades secara elektronik atau digital untuk beberapa wilayah di Jawa Barat.

Pengalaman menggunakan sistem digital juga dirasakan langsung oleh warga yang menyalurkan hak pilihnya. Dasuki, warga Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menilai penerapan sistem tersebut memberikan kemudahan dalam proses pemilihan.

“Sistem ini bagus,” ujar Dasuki, setelah menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Minggu (20/9/2026).

Menurutnya, penerapan Pilkades Digital akan semakin baik apabila dapat diterapkan di seluruh TPS. Ia menilai sistem tersebut membuat proses pemilihan menjadi lebih cepat dan praktis.

Hal senada disampaikan Mayasari, warga Desa Pantai Makmur, yang merasakan kemudahan saat menggunakan sistem digital.

“Gampang karena tidak perlu melipat-lipat surat suara,” kata Mayasari.

Ia menambahkan, proses pemilihan menjadi lebih sederhana karena pemilih cukup mengikuti tahapan pada perangkat digital.

“Tinggal tekan layar,” ujarnya.

Warga di 154 desa menggunakan hak pilihnya untuk menentukan kepala desa yang akan memimpin pemerintahan dan pembangunan di wilayah masing-masing. Pelaksanaan pemungutan suara menjadi bagian dari proses demokrasi di tingkat desa yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Dalam mendukung pelaksanaan Pilkades, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat turut menjalankan peran dalam koordinasi dan fasilitasi bersama pemerintah daerah kabupaten. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan rangkaian tahapan Pilkades di Jawa Barat dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

DPMDesa Jabar juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam mendukung kesiapan pelaksanaan Pilkades, termasuk dalam penerapan metode digital dan konvensional yang digunakan sesuai dengan kondisi serta kesiapan masing-masing wilayah.

Lebih lanjut Kepala DPMDesa Jabar, Ade Afriandi menyatakan jika di Kabupaten Bekasi sendiri, pelaksanaan Pilkades Digital ini merupakan pilot project untuk melihat seberapa besar manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, belum semua TPS menerapkan sistem digital dalam pelaksanaannya. Hanya ada 1 TPS digital di tiap desa pada Pilkades Serentak hari ini.

"Warga menilai Pilkades Digital ini mudah, cepat, dan aman, maka ke depannya sistem ini akan diterapkan di wilayah lain," pungkasnya.

Sebelum hari pemungutan suara, sejumlah tahapan persiapan telah dilaksanakan di Kabupaten Bekasi. Sosialisasi pemutakhiran data pemilih bagi perangkat desa dan operator berlangsung pada 6–7 Agustus 2026. Selanjutnya, sosialisasi pencocokan data pemilih bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan pada 10 Agustus 2026.

Sementara itu, sosialisasi dan simulasi pemilihan bagi PPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaksanakan pada 14–15 September 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian dari persiapan penyelenggara sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari rangkaian Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026 di Jawa Barat yang dilaksanakan secara bertahap di sejumlah kabupaten.

Warga di 154 desa Kabupaten Bekasi telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades 2026. Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan melalui sistem digital dan konvensional di 3.194 TPS, dengan 154 TPS di antaranya menggunakan sistem digital.

Penulis: DPMDesa Jabar

Tags

  • pilkades
  • pilkadesdigital
  • bekasi